Menag Ingatkan Jajarannya Soal Empat Konsensus Bernegara

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan jajarannya terkait Empat Konsensus Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Hal ini disampaikan Menag saat menjadi narasumber pada Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Provinsi Banten di Serang, Rabu (03/05). 

Menurut Menag, empat konsensus dasar bernegara adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempatnya memiliki spektrum/ ruang lingkup yang sangat luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Sosialisasi terkait empat hal ini penting dan harus senantiasa kita re-aktualisasi karena kehidupan kita senantiasa berkembang dan dinamis," ujarnya. 

Saat ini, lanjut Menag, sosialisasi 4 konsensus semakin memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena masyarakat terus berkembang, terlebih di era globalisasi yang borderless seperti saat ini. Pemahaman aparatur Kementerian Agama tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika harus sesuai dengan situasi dan kondisi kehidupan saat ini. 

Ditegaskan Menag, NKRI merupakan suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia, meski terdiri dari latar belakang yang beragam namun dapat bersatu. "Karena keragaman adalah sunatullah, keragaman tidak hanya untuk saling mengisi namun juga dapat menjadikan kita lebih arif dan memperluas perspektif kita," ujar Menag. 

Oleh karenanya, konsepsi bhinneka tunggal ika adalah bagaimana keragaman disikapi dengan penuh kearifan. Menurut Menag menjaga persatuan Indonesia adalah menjaga keragaman itu sendiri. 

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H.A Bazari Syam berharap kegiatan ini dapat menanamkan rasa cinta Tanah Air, wawasan kebangsaan, serta memperkuat potensi integrasi masyarakat. 

"Mudah-mudahan dengan diadakannya pembinaan oleh Menag, dapat menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan memperkuat kembali kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Bazari. 

Pembinaan ini diikuti oleh 350 ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten, mulai dari pejabat eselon III dan IV, para kepala kantor Kemenag Kab/ Kota se-Banten, para Pembimas, para Kepala KUA, para kepala madrasah MIN, MAN, para pengawas, serta penyuluh dan guru-guru. (p/ab)